- Back to Home »
- Tugas PKN »
- 3. Pancasila sebagai paradigma pembangunan
Posted by : Unknown
Jumat, 12 September 2014
pancasila sebagai paradigma pembangunan
a.
Pengertian
Paradigma Pembangunan
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqM4wcIWzQi8wWuLV32DVM6wptPohCgqmyEcA_WRsPqwQpUdert_m7ML6ZutG8W7ENiWGyDDcddvxy9InKyB8f2YFTrxKEZAP84t0FoIk0yiyzhhNG5NLt86EXGfRc3UFt5rh2pUOlT2eR/s1600/sssa.jpg)
Paradigma juga dapat diartikan sebagai cara pandang,
nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar atau cara memecahkan masalah yang
dianut oleh suatu masyarakat pada masa tertentu. Dalam pembangunan nasional,
Pancasila adalah suatu paradigma, karena hendak dijadikan sebagai landasan,
acuan, metode, nilai dan tujuan yang ingin dicapai di setiap program
pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan kata pembangunan (Inggris: development)
menunjukkan adanya pertumbuhan, perluasan ekspansi yang bertalian dengan
keadaan yang harus digali dan yang harus dibangun agar dicapai kemajuan di masa
yang akan datang. Pembangunan tidak hanya bersifat kuantitatif tetapi juga
kualitatif (manusia seutuhnya). Di dalamnya terdapat proses perubahan yang
terus menerus menuju kemajuan dan perbaikan ke arah tujuan yang dicita-citakan.
Dengan demikian, kata pembangunan mengandung pemahaman akan adanya penalaran
dan pandangan yang logis, dinamis dan optimistis.
Pancasila adalah paradigma,
sebab Pancasila dijadikan landasan, acuan, metode, nilai, dan tujuan yang ingin
dicapai dalam program pembangunan. Pancasila sebagai paradigma pembangunan
artinya pancasila berisi anggapan-anggapan dasar yang merupakan kerangka
keyakinan yang berfungsi sebagai acuan, pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan nasional.
Misalnya:
- a. Pembangunan
tidak boleh bersifat pragmatis, yaitu pembangunan itu tidak
hanya mementingkan tindakan nyata dan mengabaikan pertimbangan etis.
- b.
Pembangunan tidak boleh bersifat ideologis, yaitu secara
mutlak melayani Ideologi tertentu dan mengabaikan manusia nyata.
- c.
Pembangunan harus menghormati HAM, yaitu pembangunan tidak boleh
mengorbankan manusia nyata melainkan menghormati harkat dan martabat
bangsa.
- d.
Pembangunan dilaksanakan secara demokratis, artinya melibatkan
masyarakat sebagai tujuan pembangunan dalam pengambilan keputusan yang
menyangkut kebutuhan mereka.
- e.
Pembangunan diperioritaskan pada penciptaan taraf minimum keadilan
sosial, yaitu mengutamakan mereka yang paling lemah untuk menghapuskan
kemiskinan struktural. Kemiskinan struktural, adalah
kemiskinan yang timbul bukan akibat malasnya individu atau warga Negara,
melainkan diakibatkan dengan adanya struktur-struktur sosial yang tidak
adil.
b.
Makna
Pembangunan Nasional
Adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan
yang meliputi aspek politik, ekonomi, soaial dan budaya, dan Hankam untuk
mencapai tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam aline IV Pembukaan UUD
1945.
c.
Hakekat
Pembangunan Nasional
Adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia pada umumnya. Wujud manusia Indonesia
seutuhnya adalah manusia Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
cerdas dan trampil, berbudi luhur, berakhlak mulia, desiplin, sehat jasmani dan
rohani, bertanggung jawab, dan mampu membangun diri dalam rangka membangun bangsanya.
d.
Tujuan
Pembangunan Nasional
Untuk mencapai tujuan nasional sebagaimnana yang termaktub
dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945 dalam rangka mencapai masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur lahir dan batin berdasarkan pancasila dan UUD
1945 dalam wadah Negara kesatuan RI dan lingkup pergaulan internasional yang
merdeka dan berdaulat.
e.
Visi dan
Misi Pembangunan Nasional
Visi
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis,
berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah negara Republik
Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman dan
bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan,
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi dan disiplin.
Misi
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, misi yang
diterapkan adalah sebagai berikut:
1)
Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa
dan bernegara.
2)
Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
3)
Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk
mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam
kehidupan persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan
damai.
4)
Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketenteraman masyarakat.
5)
Perwujudan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak
asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran
6)
Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan
berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
7)
Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama
pengusaha kecil, menengah dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, bersumber daya
alam, dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri maju, berdaya saing dan
berwawasan lingkungan.
8)
Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pengembangan daerah dan pemerataan
pertumbuhan dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.
9)
Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas
kehidupan yang layak dan bermartabat serta perhatian utama pada tercukupinya
kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan
lapangan kerja.
10)
Perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional,
berdaya guna, produktif, transparan; yang bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme.
11) Perwujudan
sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna
memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatgif, berwawasan kebangsaan, cerdas,
sehat, berdisiplin, bertanggungjawab, berketerampilan, serta menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia
Indonesia.
12) Perwujudan
politik luar negeri yang berdaulat, bermanfaat, bebas dan proaktif bagi
kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
Visi (impian/harapan) dan misi (hal-hal yang akan dilakukan
untuk mencapai visi) tersebut merupakan dasar dan rambu-rambu untuk mencapai
tujuan bangsa dan cita-cita nasional. Berdasarkan visi dan misi itu, maka
disusunlah suatu kebijakan pembangunan nasional.
Ø 3 contoh perilaku yang tidak
sesuai dengan Paradigma pembangunan
politik :
a)
Presiden bersifat dektaktor
b)
Para pejabat yang melakukan
tindakan KKN
c)
Tindakan penyuapan demi suatu
jabatan kekuasan
Ø 3 contoh perilaku yang tidak
sesuai dengan Paradigma ekonomi:
a)
Rentenir
b)
Pungutan liar
c)
Pembengkakan anggaran dana
Ø 3 contoh perilaku yang tidak sesuai dengan Paradigma sosial:
a)
Diskriminasi pendidikan
b)
Diskriminasi pelayanan kesehatan
c)
Diskriminasi kaidah/keyakinan
beragama
Ø 3 contoh perilaku yang tidak
sesuai dengan Paradigma budaya:
a)
Berpakain yang
tidak sopan
b)
Pergaulan bebas/free
sex
c)
Rasa individualisme
Ø 3 contoh perilaku yang tidak
sesuai dengan Paradigma Hankam :
a)
Sikap apatis yang tidak rela membela tanah air
b)
Pemuda yang ikut ISIS
c)
Terorisme
Perilaku paradigma Pembangunandiwujuydkan
dalam UUD 1945 :
Ø Dalam bidang politik
a)
Pasal 27 (1)
“ ssegala warga
negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjujnjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.”
b)
Pasal 28
“ kemrdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya. Ditetapkan dengan undang-undang.”
Ø Dalam bidang ekonomi
a)
Pasal 27 (2)
“tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
b)
Pasal 33
1)
Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atasasasa kekeluargaan
2)
Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
3)
Bumi, air dsdan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar
besarnya kemakmuran rakyat
c)
Pasal 34
1)
Fakir miskin dan anak – anak yang terlantar
dipelihara oleh negara
2)
Ø Dalam bidang sosial
a)
Pasal 29
1)
Negara berdasarkan atas Ketuhanan
yang Maha Esa
2)
Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadah
menurut agama dan kepercayaannya itu.
b)
Pasall 31
1)
Setiap warga negara berhak
mendapatkan pendidikan
2)
Setiap warga negara wajib
mengikuti pendiddikan dasar negara dan pemerintah wajib membiayainya
Ø Dalam bidang budaya
a)
Pasal 32 (1)
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah
peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan
mengembangkannilai nilai budayanya.
Ø Dalam bidang hankam
a)
Pasal 27 ayat 3
“ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara”
b)
Pasal 30 (1)
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara”