- Back to Home »
- Pengertian sistem pemerintahan dan ciri ciri
Posted by : Unknown
Rabu, 26 November 2014
I. PENGERTIAN
Sistem
berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu
kesatuan yang terdiri atas komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk
memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan.
Pemerintah
adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum
serta undang-undang di wilayah tertentu.
Pemerintahan
a. Dalam
arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang
dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suaru negara dalam
mencapai tujuan negara.
b. Dalam arti
sempit : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan
eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
c. Menurut Utrecht
ada 3 pengertian :
1. Pemerintahan
adalah gabungan dari semua badan kenegaraan yang memiliki kekuasaan untuk
memerintah (Legislatif,Eksekutif, Yudikatif).
2. Pemerintahan
adalah gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang memiliki kekuasaan
memerintah (Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung).
3. Pemerintahan
dalam arti kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya.
d. Menurut Offe
Pemerintahan adalah hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang,
bukan hanya hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam melaksanakan
undang-undang melainkan hasil dari kegiatan bersama antara lembaga pemerintahan
dengan klien masing-masing.
e.
Menurut Kooiman Pemerintahan adalah
proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok
sasaran atau berbagai individu masyarakat.
f.
Menurut Austin Ranney pemerintahan
adalah proses kegiatan pemerintah dalam membuat dan menegakkan hukum dalam
suatu negara.
g. Menurut Kamus
Umum Bahasa Indonesia pemerintahan berarti :
1. Proses,
cara, perbuatan memerintah.
2. Segala
urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat
dan kepentingan negara
Sistem
Pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu
negara dalam mengatur pemerintahannya.
II. SISTEM
PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DAN PARLEMENTER
1. Sistem
pemerintahan presidensial
Sistem
pemerintahan presidensial adalah keseluruhan hubungan kerja
antar lembaga negara melalui pemisahan kekuasan negara, disini presiden adalah
kunci dalam pengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan negara.
Ciri-ciri atau karakteristik sistem pemerintahan presidensial
sebagai berikut :
a.
Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan.
b.
Kabinet atau dewan menteri dibentuk oleh presiden.
c.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen
d.
Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
e.
Menteri tidak boleh merangkap anggota parlemen
f.
Menteri bertanggung jawab kepada presiden
g.
Masa jabatan menteri tergantung pada kepercayaan
presiden.
h.
Peran eksekutif dan legislatif dibuat seimbang dengan
sistem check and balances.
Kelebihan
Sistem Presidensial :
a.
Kedudukan eksekutif stabil sebab tidak tergantung pada
legislatif atau parlemen.
b.
Masa jabatan eksekutif jelas, misalnya 4 tahun, 5
tahun atau 6 tahun.
c.
Penyusunan program kabinet mudah karena disesuaikan
dengan masa jabatan.
d.
Legislatif bukan tempat kaderisasi eksekutif sebab
anggota parlemen tidak boleh dirangkap pejabat eksekutif.
Kekurangan
Sistem Presidensial :
a.
Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung
legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
b.
Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
c.
Pembuatan kebijakan publik hasil tawar-menawar antara
eksekutif dengan legislatif, tidak tegas dan waktu lama.
Prinsip-prinsip sistem
pemerintahan presidensial adalah :
a.
Pemisahan jabatan karena larangan rangkap jabatan
antara anggota parlemen dengan menteri atau kabinet.
b.
Kontrol dan keseimbangan (check and balances) yaitu
masing-masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk mengontrol cabang
kekuasaan lain.
2. Sistem
pemerintahan parlementer
Sistem Pemerintahan Parlementer
adalah sistem pemerintahan dimana parlemen atau badan legislatif memiliki peran
penting dalam pemerintahan.
Ciri-ciri atau karakteristik
pemerintahan parlementer sebagai berikut :
a. Raja, ratu
atau presiden sebagai kepala negara tidak memiliki kekuasan pemerintahan.
b. Kepala
pemerintahan adalah perdana menteri
c. Parlemen
adalah satu-satunya lembaga yang anggotanya dipilih langsung rakyat
melalui pemilihan Umum.
d. Eksekutif
adalah kabinet bertanggung jawab kepada legislatif atau parlemen.
e. Bila
parlemen mengeluarkan mosi tak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh
menteri maka kabinet harus menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.
f. Dalam sistem
dua partai yang ditunjuk membentuk kabinet segali gus sebagai perdana menteri
adalah ketua partai politik pemenang pemilu.
g. Dalam sistem
banyak partai formatur kabinet membentuk kabinet secara koalisi dan mendapat
kepercayaan parlemen.
h. Bila terjadi
perselisihan antara kabinet dengan parlemen maka kepala negara menganggap
kabinet yang benar maka parlemen dibubarkan oleh kepala negara.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer :
a. Pembuatan
kebijakan cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara legislatif
dengan eksekutif.
b. Garis
tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
c. Adanya
pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet
berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan parlementer :
a.
Kedudukan eksekutif/kabinet tergantung dukungan
mayoritas parlemen, sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh
parlemen.
b.
Kabinet sewaktu-waktu dapat bubar tergantung dukungan
mayoritas parlemen.
c.
Kabinet yang berasal dari partai pemenang pemilu dapat
menguasai parlemen.
d.
Parlemen tempat pengkaderan bagi jabatan
eksekutif. Anggota parlemen merangkap menteri atau kabinet.
Prinsip-prinsip sistem pemerintahan Parlementer ada 2,
yaitu :
a.
Rangkap jabatan karena anggota parlemen adalah para
menteri.
b.
Dominasi resmi parlemen sebab merupakan lembaga
legislatif tertinggi, memiliki kekuasaan membuat UU, merivisi, mencabut suatu
UU. Parlemen dapat menentukan suatu UU itu konstitusional atau tidak.
III. SISTEM
PEMERINTAHAN DI BERBAGAI NEGARA (AFRIKA SELATAN, INGGRIS, CINA, AUSTRALIA, DAN
AMERIKA SERIKAT)
1.
Sistem
Pemerintahan di Afrika Selatan
Ø
Sistem pemerintahan di Afrika Selatan adalah presidensial.
Ø
Presiden Afrika Selatan memegang dua jabatan yaitu sebagai
Kepala Negara dan juga Kepala Pemerintahan.
Ø
Parlemen di Afrika Selatan terdiri dari dua bagian, yaitu majelis
nasional dan dewan nasional provinsi.
Ø
Setiap Provinsi di Afrika Selatan mempunyai satu penggubal undang-undang
negeri dan Majelis Eksekutif yang diketuai oleh seorang Perdana Menteri atau
“Premier”.
2.
Sistem
Pemerintahan di Inggris
Ø Inggris
adalah negara kesatuan (United Kingdom) terdiri atas England, Scotand, Wales,
Irlandia Utara, berbentuk kerajaan (monarki).
Ø Kekuasan
pemerintahan ditangan kabinet (Perdana Menteri)
Ø Raja adalah
simbol kedaulatan dan persatuan negara.
Ø Parlemen
terdiri dari 2 kamar yaitu House of commons (majelis rendah) dan house of lords
(majelis tinggi). Majelis rendah adalah badan perwakilan rakyat dimana
anggotanya dipilih oleh rakyat dari calon partai politik. Majelis Tinggi
adalah perwakilan yang berisi para bangsawan berdasarkan warisan.
Ø Adanya
oposisi dari partai yang kalah dalam pemilu.
Ø Menganut
sistem 2 partai yaitu konservatif dan partai buruh.
Ø
Badan peradilan ditunjuk oleh
kabinet maka tidak ada hakim yang dipilih.
3.
Sistem
Pemerintahan di Cina
Ø Bentuk
negara adalah kesatuan dengan 23 provinsi.
Ø Bentuk
pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis.
Ø Kepala
negara adalah presiden, dan kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
Ø Menggunakan
sistem unikameral yaitun kongres rakyat nasional.
Ø Lembaga
negara tertinggi adalah kongres rakyat nasional sebagai badan legislatif.
Ø
Kekuasaan yudikatif dijalankan
secara bertingkat dan kaku oleh pengadilan rakyat dibawah pimpinan mahkamah
agung Cina.
4.
Sistem
Pemerintahan di Australia
Ø
Pemerintah Australia didasarkan pada
parlemen yang dipilih secara populer dengan dua majelis: Dewan Perwakilan dan
Senat.
Ø
Sistem pemerintahan Australia
dibangun di atas tradisi demokrasi liberal.
Ø
lembaga-lembaga Australia dan
praktik-praktik pemerintahannya mencerminkan model Inggris dan Amerika Utara.
5.
Sistem
Pemerintahan di Amerika Serikat
Ø Amerika
Serikat adalah negara republik berbentuk Federasi (federal) terdiri atas
50 negara bagian.
Ø Adanya
pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif, eksekutif dan yudikatif yang
didasarkan pada sistem check and balances.
Ø Kekuasaan
eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Ø Kekuasaan
legislatif ditangan parlemen yang beernama Kongres. Kongres terdiri atas dua
kamar yaitu senat dan badan perwakilan (The House of Representatives).
Anggota senat dipilih melalui pemilu yang merupakan wakil dari
negara-negara bagian, setiap negara bagian 2 orang wakil. Jadi anggota
senat itu 100 senator, masa jabatan 6 tahun. Sedangkan badan perwakilan
merupakan wakil dari rakyat Amerika Serikat yang dipilih langsung untuk jabatan
2 tahun.
Ø Kekuasaan
yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
Ø Menganut
sistem 2 partai yaitu demokrat dan republik.
Ø Pemilihan
umum menganut sistem distrik.
IV. PERBANDINGAN
SISTEM PEMERINTAHAN
No.
|
Negara
|
Bentuk
Neg.
|
Bentuk
Pem.
|
Sistem
Pem.
|
Eksekutif
|
Legislatif
|
Yudikatif
|
1
|
Indonesia
|
Kesatuan dengan otonomi luas.
|
Republik.
|
Presidensial untuk masa jabatan 5
tahun.
|
Presiden sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.
|
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota
DPR dan DPD menjadi anggota MPR.
|
Mahkamah Agung, badan peradilan
dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi.
|
2
|
Amerika
Serikat
|
Federal dengan 50 negara bagian dan 1
distrik.
|
Republik.
|
Presidensial untuk masa jabatan 4
tahun
|
Presiden sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.
|
Bikameral yaitu Kongres terdiri atas
Senat dan The House of Representative.
|
Supreme Court United States Court of
Appeal Unite States District Country Court.
|
3
|
Brazil
|
Federal dengan 26 negara bagian dan 1
distrik federal.
|
Republik.
|
Presidensial untuk masa jabatan 5
tahun
|
Presiden sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.
|
Bikameral yaitu Kongres Nasional
terdiri atas federal Senat dan The Chamber of Deputies.
|
Supreme Federal Tribunal Higher
Tribunal or Justice. Reginal Federal Tribunal.
|
4
|
Inggris
|
Kesatuan.
|
Monarki Konstitisional.
|
Parlementer untuk masa jabatan 5
tahun.
|
Ratu/Raja sebagai kepala negara dan
perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
|
Bikameral terdiri atas Majelis
Nasional dan Dewan Nasional Provinsi.
|
Supreme Court of England, Wales, and
Northern Ireland, Scotland’s Court of Session, and Court of The Justiciary.
|
5
|
Prancis
|
Kesatuan dengan 23 daerah (region).
|
Republik.
|
Demokrasi presidensial untuk masa
jabatan 5 tahun.
|
Presiden sebagai kepala negara dipilih
langsung oleh rakyat sedangkan perdana menteri diusulkan mayoritas Majelis
Nasional dan diangkat presiden.
|
Bikameral terdiri atas Majelis Rakyat
(Majelis Al Asembly).
|
Supreme Court of Appeal’s dan
Constitutional of State.
|
6
|
Afrika
Selatan
|
Kesatuan dengan 9 provinsi.
|
Republik.
|
Presidensial untuk masa jabatan 5
tahun.
|
Presiden sebagai kepala negara dan
kepala pemerintahan. Dipilih oleh Majelis Nasional.
|
Bikameral terdiri dari Majelis
Nasional dan Dewan Nasional Provinsi.
|
Constitutional Court dan Spreme Court.
|
7
|
Mesir
|
Kesatuan.
|
Republik.
|
Presidensial untuk masa jabatan 6
tahun.
|
Presiden sebagai Kepala Negara.
Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. Presiden diajukan oleh Majelis
Rakyat yang dikuatkan oleh referendum Perdana Menteri ditunjuk oleh Presiden.
|
Bikameral terdiri atas Majelis Rakyat
(Majelis Alsha’b) dan Dewan Penasehat (Majelis Al-Shura).
|
Upreme Consitutional Court.
|
8
|
India
|
Federal dengan 26 negara dan 7
kesatuan teritorial.
|
Republik.
|
Parlementer untuk masa jabatan 5
tahun.
|
Presiden sebagai kepala negara dan
perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Presiden dipilih oleh anggota
perlemen. Perdana Menteri dipilih oleh mayoritas anggota parlemen.
|
Bikameral, yaitu Dewan Negara (Rajya
Sabha) dan Majelis Rakyat (Lok Sabha).
|
Supre Court.
|
9
|
Cina
|
Kesatuan dengan 23 provinsi.
|
Republik.
|
Parlementer.
|
Presiden sebagai kepala negara.
Presiden dan wakil dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional.
|
Unikameral, yaitu Nasional People’s
Congress atau Qu Anguo Ranim Daibiao Dahuo untuk masa 5 tahun.
|
Supre Court, Local People Courts, Special
Court.
|