Posted by : Unknown Rabu, 26 November 2014

      I.       PENGERTIAN
      Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan.
   Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
  Pemerintahan
a.       Dalam arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai tujuan negara.
b.      Dalam arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
c.       Menurut Utrecht ada 3 pengertian :
1.      Pemerintahan adalah gabungan dari semua badan kenegaraan yang memiliki kekuasaan  untuk memerintah (Legislatif,Eksekutif, Yudikatif).
2.      Pemerintahan adalah gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah (Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung).
3.      Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya.
d.      Menurut Offe Pemerintahan adalah hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang, bukan  hanya hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam melaksanakan undang-undang melainkan hasil dari kegiatan bersama antara lembaga pemerintahan dengan klien masing-masing.
e.       Menurut Kooiman Pemerintahan adalah proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.
f.       Menurut Austin Ranney pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah dalam membuat dan menegakkan hukum dalam suatu negara.
g.      Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia pemerintahan berarti :
1.      Proses, cara, perbuatan memerintah.
2.      Segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan  kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara

Sistem Pemerintahan adalah sistem yang dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya.

   II.       SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL DAN PARLEMENTER
1.       Sistem pemerintahan presidensial
Sistem pemerintahan presidensial adalah keseluruhan hubungan kerja antar lembaga negara melalui pemisahan kekuasan negara, disini presiden adalah kunci dalam pengelolaan kekuasaan menjalankan pemerintahan negara.
Ciri-ciri atau karakteristik sistem pemerintahan presidensial sebagai berikut :
a.       Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
b.      Kabinet atau dewan menteri dibentuk oleh presiden.
c.       Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen
d.      Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
e.       Menteri tidak boleh merangkap anggota parlemen
f.       Menteri bertanggung jawab kepada presiden
g.      Masa jabatan menteri tergantung pada kepercayaan presiden.
h.      Peran eksekutif dan legislatif dibuat seimbang dengan sistem check and balances.
Kelebihan Sistem Presidensial :
a.       Kedudukan eksekutif stabil sebab tidak tergantung pada legislatif atau parlemen.
b.      Masa jabatan eksekutif jelas, misalnya 4 tahun, 5 tahun atau 6 tahun.
c.       Penyusunan program kabinet mudah karena disesuaikan dengan masa jabatan.
d.      Legislatif bukan tempat kaderisasi eksekutif sebab anggota parlemen tidak boleh dirangkap pejabat eksekutif.
Kekurangan Sistem Presidensial :
a.       Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
b.      Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
c.       Pembuatan kebijakan publik hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif, tidak tegas dan waktu lama.
Prinsip-prinsip sistem pemerintahan presidensial adalah :
a.       Pemisahan jabatan karena larangan rangkap jabatan antara anggota parlemen dengan menteri atau kabinet.
b.      Kontrol dan keseimbangan (check and balances) yaitu masing-masing cabang kekuasaan diberi kekuasaan untuk mengontrol cabang kekuasaan lain.
2.      Sistem pemerintahan parlementer
Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sistem pemerintahan dimana parlemen atau badan legislatif memiliki peran penting dalam pemerintahan.
Ciri-ciri atau karakteristik pemerintahan parlementer sebagai berikut :
a.    Raja, ratu atau presiden sebagai kepala negara tidak memiliki kekuasan pemerintahan.
b.    Kepala pemerintahan adalah perdana menteri
c.    Parlemen adalah satu-satunya lembaga yang anggotanya dipilih langsung rakyat melalui    pemilihan Umum.
d.    Eksekutif adalah kabinet bertanggung jawab kepada legislatif atau parlemen.
e.    Bila parlemen mengeluarkan mosi tak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri maka kabinet harus menyerahkan mandatnya kepada kepala negara.
f.     Dalam sistem dua partai yang ditunjuk membentuk kabinet segali gus sebagai perdana menteri adalah ketua partai politik pemenang pemilu.
g.    Dalam sistem banyak partai formatur kabinet membentuk kabinet secara koalisi dan mendapat kepercayaan parlemen.
h.    Bila terjadi perselisihan antara kabinet dengan parlemen maka kepala negara menganggap kabinet yang benar maka parlemen dibubarkan oleh kepala negara.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Parlementer :
a.    Pembuatan kebijakan cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara legislatif dengan eksekutif.
b.    Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
c.    Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kekurangan Sistem Pemerintahan parlementer :
a.       Kedudukan eksekutif/kabinet tergantung dukungan mayoritas parlemen, sehingga  sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
b.      Kabinet sewaktu-waktu dapat bubar tergantung dukungan mayoritas parlemen.
c.       Kabinet yang berasal dari partai pemenang pemilu dapat menguasai parlemen.
d.      Parlemen tempat pengkaderan bagi jabatan eksekutif.  Anggota parlemen merangkap menteri atau kabinet.
Prinsip-prinsip sistem pemerintahan Parlementer ada 2, yaitu :
a.       Rangkap jabatan karena anggota parlemen adalah para menteri.
b.      Dominasi resmi parlemen sebab merupakan lembaga legislatif tertinggi, memiliki kekuasaan membuat UU, merivisi, mencabut suatu UU.  Parlemen dapat menentukan suatu UU itu konstitusional atau tidak.

III.       SISTEM PEMERINTAHAN DI BERBAGAI NEGARA (AFRIKA SELATAN, INGGRIS, CINA, AUSTRALIA, DAN AMERIKA SERIKAT)
1.      Sistem Pemerintahan di Afrika Selatan
Ø  Afrika Selatan menerapkan sistem politik demokrasi anti-apartheid.
Ø  Bentuk negara Afrika Selatan adalah kesatuan dan bentuk pemerintahan republik.
Ø  Sistem pemerintahan di Afrika Selatan adalah presidensial.
Ø  Presiden Afrika Selatan memegang dua jabatan yaitu sebagai Kepala Negara dan juga Kepala Pemerintahan.
Ø  Parlemen di Afrika Selatan terdiri dari dua bagian, yaitu majelis nasional dan dewan nasional provinsi.
Ø  Setiap Provinsi di Afrika Selatan mempunyai satu penggubal undang-undang negeri dan Majelis Eksekutif yang diketuai oleh seorang Perdana Menteri atau “Premier”.
2.      Sistem Pemerintahan di Inggris
Ø  Inggris adalah negara kesatuan (United Kingdom) terdiri atas England, Scotand, Wales, Irlandia Utara, berbentuk kerajaan (monarki).
Ø  Kekuasan pemerintahan ditangan kabinet (Perdana Menteri)
Ø  Raja adalah simbol kedaulatan dan persatuan negara.
Ø  Parlemen terdiri dari 2 kamar yaitu House of commons (majelis rendah) dan house of lords (majelis tinggi).  Majelis rendah adalah badan perwakilan rakyat dimana anggotanya dipilih oleh rakyat dari calon partai politik.  Majelis Tinggi adalah perwakilan yang berisi para bangsawan berdasarkan warisan.
Ø  Adanya oposisi dari partai yang kalah dalam pemilu.
Ø  Menganut sistem 2 partai yaitu konservatif dan partai buruh.
Ø  Badan peradilan ditunjuk oleh kabinet maka tidak ada  hakim yang dipilih.
3.      Sistem Pemerintahan di Cina
Ø  Bentuk negara adalah kesatuan dengan 23 provinsi.
Ø  Bentuk pemerintahan adalah republik dengan sistem demokrasi komunis.
Ø  Kepala negara adalah presiden, dan kepala pemerintahan adalah perdana menteri.
Ø  Menggunakan sistem unikameral yaitun kongres rakyat nasional.
Ø  Lembaga negara tertinggi adalah kongres rakyat nasional sebagai badan legislatif.
Ø  Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat dan kaku oleh pengadilan rakyat dibawah pimpinan mahkamah agung Cina.
4.      Sistem Pemerintahan di Australia
Ø  Pemerintah Australia didasarkan pada parlemen yang dipilih secara populer dengan dua majelis: Dewan Perwakilan dan Senat.
Ø  Sistem pemerintahan Australia dibangun di atas tradisi demokrasi liberal.
Ø  lembaga-lembaga Australia dan praktik-praktik pemerintahannya mencerminkan model Inggris dan Amerika Utara.
5.      Sistem Pemerintahan di Amerika Serikat
Ø  Amerika Serikat adalah negara republik berbentuk Federasi (federal) terdiri atas 50 negara bagian.
Ø  Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara legislatif, eksekutif dan yudikatif yang didasarkan pada sistem check and balances.
Ø  Kekuasaan eksekutif adalah presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Ø  Kekuasaan legislatif ditangan parlemen yang beernama Kongres. Kongres terdiri atas dua kamar yaitu senat dan badan perwakilan (The House of Representatives).  Anggota senat dipilih melalui pemilu yang merupakan wakil dari negara-negara  bagian, setiap negara bagian 2 orang wakil. Jadi anggota senat itu 100 senator, masa jabatan 6 tahun. Sedangkan badan perwakilan merupakan wakil dari rakyat Amerika Serikat yang dipilih langsung untuk jabatan 2 tahun.
Ø  Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.
Ø  Menganut sistem 2 partai yaitu demokrat dan republik.
Ø  Pemilihan umum menganut sistem distrik.

IV.       PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN

No.
Negara
Bentuk Neg.
Bentuk Pem.
Sistem Pem.
Eksekutif
Legislatif
Yudikatif
1
Indonesia
Kesatuan dengan otonomi luas.
Republik.
Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun.
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.
Bikameral, yaitu DPR dan DPD. Anggota DPR dan DPD menjadi anggota MPR.
Mahkamah Agung, badan peradilan dibawahnya, dan Mahkamah Konstitusi.
2
Amerika Serikat
Federal dengan 50 negara bagian dan 1 distrik.
Republik.
Presidensial untuk masa jabatan 4 tahun
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.
Bikameral yaitu Kongres terdiri atas Senat dan The House of Representative.
Supreme Court United States Court of Appeal Unite States District Country Court.
3
Brazil
Federal dengan 26 negara bagian dan 1 distrik federal.
Republik.
Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih langsung oleh rakyat.
Bikameral yaitu Kongres Nasional terdiri atas federal Senat dan The Chamber of Deputies.
Supreme Federal Tribunal Higher Tribunal or Justice. Reginal Federal Tribunal.
4
Inggris
Kesatuan.
Monarki Konstitisional.
Parlementer untuk masa jabatan 5 tahun.
Ratu/Raja sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Bikameral terdiri atas Majelis Nasional dan Dewan Nasional Provinsi.
Supreme Court of England, Wales, and Northern Ireland, Scotland’s Court of Session, and Court of The Justiciary.
5
Prancis
Kesatuan dengan 23 daerah (region).
Republik.
Demokrasi presidensial untuk masa jabatan 5 tahun.
Presiden sebagai kepala negara dipilih langsung oleh rakyat sedangkan perdana menteri diusulkan mayoritas Majelis Nasional dan diangkat presiden.
Bikameral terdiri atas Majelis Rakyat (Majelis Al Asembly).
Supreme Court of Appeal’s dan Constitutional of State.
6
Afrika Selatan
Kesatuan dengan 9 provinsi.
Republik.
Presidensial untuk masa jabatan 5 tahun.
Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dipilih oleh Majelis Nasional.
Bikameral terdiri dari Majelis Nasional dan Dewan Nasional Provinsi.
Constitutional Court dan Spreme Court.
7
Mesir
Kesatuan.
Republik.
Presidensial untuk masa jabatan 6 tahun.
Presiden sebagai Kepala Negara. Perdana Menteri sebagai kepala pemerintahan. Presiden diajukan oleh Majelis Rakyat yang dikuatkan oleh referendum Perdana Menteri ditunjuk oleh Presiden.
Bikameral terdiri atas Majelis Rakyat (Majelis Alsha’b) dan Dewan Penasehat (Majelis Al-Shura).
Upreme Consitutional Court.
8
India
Federal dengan 26 negara dan 7 kesatuan teritorial.
Republik.
Parlementer untuk masa jabatan 5 tahun.
Presiden sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Presiden dipilih oleh anggota perlemen. Perdana Menteri dipilih oleh mayoritas anggota parlemen.
Bikameral, yaitu Dewan Negara (Rajya Sabha) dan Majelis Rakyat (Lok Sabha).
Supre Court.
9
Cina
Kesatuan dengan 23 provinsi.
Republik.
Parlementer.
Presiden sebagai kepala negara. Presiden dan wakil dipilih oleh Kongres Rakyat Nasional.
Unikameral, yaitu Nasional People’s Congress atau Qu Anguo Ranim Daibiao Dahuo untuk masa 5 tahun.
Supre Court, Local People Courts, Special Court.


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Tugas Sekolah - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -