- Back to Home »
- Tugas PKN »
- 2. Pancasila sebagai sumber nilai
Posted by : Unknown
Jumat, 12 September 2014
Pancasila
Sebagai Sumber Nilai
Pancasila merupakan acuan
utama bagi pembentukan hukum nasional, kegiatan penyelenggaraan negara,
partisifasi warga negara dan pergaulan antar warga negara dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Dengan kata lain, nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila menjiwai seluruh kegiatan berbangsa dan bernegara.
Seluruh tatanan kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau
norma dan tolok ukur tentang baik/buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan,
tingkah laku bangsa Indonesia (kepribadian bangsa).
Sesuatu dikatakan mempunyai
nilai apabila berguna, bermanfaat, benar dan baik bagi kehidupan umat
manusia.
a.
Pengertian Nilai
Dalam pandangan filsafat,
nilai (value: Inggris) sering dihubungkan dengan masalah kebaikan.
Sesuatu dikatakan mempunyai nilai, apabila sesuatu itu berguna, benar
(nilai kebenaran), indah (nilai estetika), baik (nilai moral), religius
(nilai religi), dan sebagainya. Nilai itu ideal, bersifat ide. Karena itu, nilai
adalah sesuatu yang abstrak dan tidak dapat disentuh oleh panca indera. Yang
dapat ditangkap adalah barang atau laku perbuatan yang mengandung nilai itu.
Ada
dua pandangan tentang cara beradanya nilai yaitu:
1. Nilai sebagai
sesuatu yang ada pada obyek itu sendiri (obyektif)
Merupakan
suatu hal yang objektif dan membentuk semacam “dunia nilai”, yang menjadi
ukuran tertinggi dari perilaku manusia (menurut filsuf Max Scheler dan Nocolia
Hartman).
2. Nilai sebagai sesuatu yang bergantung
kepada penangkapan dan perasaan orang (subyektif)
Menurut
Nietzsche, nilai yang dimaksudkan adalah tingkat atau derajat yang
diinginkan oleh manusia. Nilai, yang merupakan tujuan dari kehendak manusia
yang benar, sering ditata menurut susunan tingkatannya yang dimulai dari bawah,
yaitu: nilai hedonis (kenikmatan), nilai utilitaris (kegunaan), nilai
biologis (kemuliaan), nilai diri estetis (keindahan, kecantikan), nilai-nilai
pribadi (susial, baik), dan yang paling atas adalah nilai religius
(kesucian).
Dari
pandangan dan pemahaman tentang nilai baik yang bersifat obyektif maupun
subyektif, berikut ini ada beberapa pengertian tentang nilai :
Menurut
Kamus Ilmiah Populer: Nilai adalah ide tentang apa yang baik, benar,
bijaksana dan apa yang berguna sifatnya lebih abstrak dari norma.
Laboratorium Pancasila IKIP
Malang: Nilai
adalah sesuatu yang berharga, yang berguna, yang indah, yang memperkaya batin,
yang menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai bersumber pada budi
yang berfungsi mendorong, mengarahkan sikap dan perilaku manusia.
Nursal Luth dan Dainel
Fernandez, nilai
adalah perasaan-perasaan tentang apa yang diinginkan atau tidak diinginkan yang
mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu. Nilai bukanlah
soal benar salah, tetapi soal dikehendaki atau tidak, disenangi atau tidak.
Nilai merupakan kumpulan sikap dan perasaan-perasaan yang selalu diperlihatkan
melalui perilaku oleh manusia.
Kluckhoorn, nilai adalah suatu konsepsi
yang eksplisit khas dari perorangan atau karakteristik dari sekelompok orang
mengenai sesuatu yang didambakan, yang berpengaruh pada pemilihan pola, sarana,
dan tujuan dari tindakan. Nilai bukanlah keinginan, tetapi apa yang diinginkan.
Artinya, nilai itu bukan hanya diharapkan tetapi diusahakan sebagai suatu yang
pantas dan benar bagi diri sendiri dan orang lain. Ukuran-ukuran yang dipakai
untuk mengatasi kemauan pada saat dan situasi tertentu itulah yang dimaksud
dengan nilai.
Dari beberapa pengertian
nilai yang ada, kiranya dapat juga difahami bahwa nilai adalah kualitas
ketentuan yang bermakna bagi kehidupan manusia perorangan, masyarakat, bangsa
dan negara. Kehadirian nilai dalam kehidupan manusia dapat menimbulkan aksi dan
reaksi, sehingga manusia akan menerima atau menolak kehadirannya. Konsekuensinya,
nilai akan menjadi tujuan hidup yang ingin diwujudkan dalam kenyataan.
Sehubungan dengan nilai-nilai
Pancasila yang telah berkembang di dalam masyarakat Indonesia, maka dapat
dicontohkan seperti nilai keadilan dan kejujuran, merupakan nilai-nilai yang
selalu menjadi kepedulian manusia untuk dapat diwujudkan dalam kenyataan.
Sebaliknya, kezaliman dan kebohongan meruapakan nilai yang selalu ditolak.
b.
Ciri-ciri Nilai
Pada dasarnya nilai dapat
dibedakan berdasarkan cirinya. Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Nilai-nilai yang mendarah daging (internalized value)
Yaitu nilai yang telah
menjadi kepribadian bawah sadar atau yang mendorong timbulnya tin dakan tanpa
berfikir lagi. Bila dilanggar, timbul perasaan malu atau bersalah yang mendalam
dan sukar dilupakan, misalnya:
1) Orang yang taat beragama akan
menderita beban mental apabila melanggar salah satu norma agama tersebut.
2) Seorang prajurit di medan
pertempuran akan menolong temannya yang terluka, mekipun akan membahayakan
jiwanya.
3) Seorang ayah berani bertarung
maut demi menyelamatkan anaknya yang sedang terkurung kobaran api yang membakar
rumahnya.
b.
Nilai yang dominan
Merupakan nilai yang dianggap
lebih penting dari pada nilai-nilai lainnya. Hal ini nampak pada pilihan yang dilakukan
seseorang pada waktu berhadapan dengan beberapa alternatif tindakan yang harus
diambil. Beberapa pertimbangan dominan tidaknya nilai tersebut adalah sebagai
berikut :
1) Banyaknya
orang yang menganut nilai tersebut.
2) Lamanya
nilai itu dirasakan oleh para anggota kelompok tersebut.
3) Tingginya
usaha untuk mempertahankan nilai itu.
4) Tingginya
kedudukan (prestise) orang-orang yang membawakan nilai tersebut.
c.
Macam-Macam Nilai
Nilai erat hubungannya dengan
kebudayaan dan masyarakat. Setiap masyarakat atau setiap kebudayaan memiliki
nilai-nilai tertentu mengenai sesuatu. Malah kebudayaan dan masyarakat itu
sendiri merupakan nilai yang tidak terhingga bagi orang yang memilikinya. Koentjaraningrat
menjelaskan bahwa “suatu sistem nilai budaya biasanya berfungsi sebagai
pedoman tertinggi bagi kelakuan manusia”.
Berberapa
ahli telah mengidentifikasi macam-macam nilai yang selama ini telah tumbuh dan
berkembang di dalam masyarakat seperti berikut ini :
No
|
Nama Tokoh
|
Pendapat/Uraian
|
Keterangan
|
1.
|
Alport
|
Mengidentifikasi
nilai-nilai yang terdapat di dalam kehidupan masyarakat, dalam 6 (enam)
macam, yaitu:
|
Manusia
dalam memilih nilai-nilai menempuh berbagai cara yang dapat dibedakan menurut
tuju-annya, pertimbangan-nya, penalarannya, dan kenyataannya.
|
2.
|
Sprange
|
Nilai
dapat dibedakan menjadi 6 (enam) antara lain:
|
Nilai-nilai
ini dapat digu-nakan untuk mengenal tipe manusia.
|
3.
|
Sprange, Harold Lasswell
|
Mengidentifikasi
8 (delapan) nilai-nilai masyarakat barat dalam hubungannya dengan
manusia lain, yaitu:
|
Menurut Prof. Notonagoro,
nilai dapat dibagi menjadi tiga yaitu:
1. Nilai material:
berupa benda untuk memenuhi kebutuhan material
2. Nilai Vital: segala
seseuatu yang berguna bagi hidup manusia untuk mengadakan kegiatan atau
aktivitas.
3. Nilai kerohanian:
berguna bagi rohani manusia, terdiri atas:
a. Nilai kenyataan (kebenaran) : bersumber pada akal manusia
b. Nilai keindahan (estetika) : bersumber pada
rasa manusia
c. Nilai kebaikan
(moral) :
kehendak/kemauan manusia.
d. Nilai religius (ketuhanan) :
kepercayaan/keyakinan manusia,
tertinggi dan mutlak.
Dalam Pancasila terkandung
tiga nilai sebagai berikut :
- 1. Nilai Dasar :
adalah asas-asas yang berasal dari nilai budaya bangsa Indonesia yang
bersifat abstrak dan umum, relatif tidak berubah namun maknanya selalu
dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman. Artinya nilai dasar itu
bisa terus menerus ditafsirkan ulang baik makna maupun implikasinya.
Melalui penafsiran ulang itulah akan didapat nilai baru yang lebih
operasional sesuai dengan tantangan zaman. Adapun nilai dasar yang
terkandung dalam Pancasila adalah Ketuhanan, kemanusiaan, Persatuan,
Kerakyatan, dan Keadilan.
- 2. Nilai Instrumental
: nilai berlaku untuk kurun waktu dan kondisi tertentu, lebih bersifat
kontekstual (menyesuaikan dengan perkembangan zaman), wujudnya berupa
kebijakan/peraturan, strategi, program, organisasi, sistem, rencana.
Seperti UUD 1945, Tap MPR, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, UU No.
2 Tahun 1999 tentang partai politik, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,
dll.
- 3. Nilai Praksis
: adalah nilai yang dilaksanakan dalam kenyataan hidup sehari-hari
yang menandakan apakah nilai dasar atau instrumental masih hidup di tengah
masyarakat, berbangsa dan bernegara. Contoh nilai praksis seperti
saling menghormati, toleransi, kerja sama, kerukunan, bergotong royong,
menghargai, dan lain-lain. Nilai ini sifatnya dinamis, penerapan
nilai-nilai dalam kenyataan sehari-hari baik oleh lembaga
kenegaraan/organisasi dan warga negara.
Nilai-nilai dasar yang
terkandung dalam Pancasila:
- 1. Nilai Ketuhanan, mengandung arti
pengakuan dan keyakinan terhadap Tuhan YME sebagai pencipta alam semesta.
- 2. Nilai Kemanusiaan, mengandung
arti kesadaran akan sikap/perilaku sesuai dengan nilai moral dan
penghormatan HAM.
- 3. Nilai Persatuan, mengandung arti
kesadaran untuk membina persatuan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
- 4. Nilai Kerakyatan, mengandung arti
mengembangkan musyawarah mufakat dan nilai-nilai demokrasi.
- 5. Nilai Keadilan, mengandung arti
kesadaran bersama mewujudkan keadilan bagi diri dan sesama manusia.
Pancasila memiliki sifat
objektif yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Rumusan sila-sila Pancasila menunjukkan
kenyataan adanya sifat-sifat abstrak, umum dan universal.
- Inti sila-sila Pancasila akan tetap
ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam adat
kebiasaan, kebudayaan maupun keagamaan. Hal ini disebabkan dalam Pancasila
terkandung hubungan kemanusiaan yang mutlak (manusia dengan Tuhan, antar
sesama manusia, dan lingkungan).
- Pancasila yang terkandung dalam
Pembukaan UUD 1945 menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah
negara yang mendasar, serta tidak dapat diabaikan oleh setiap orang atau
badan/lembaga kecuali oleh pembentuk negara, yaitu panitia persiapan
kemerdekaan Indonesia yang sekarang sudah tidak ada.
- Pembukaan UUD 1945 (yang memuat jiwa
Pancasila), secara hukum tidak dapat diubah oleh setiap pun termasuk MPR hasil
pemilihan umum karena mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan
negara. Dengan demikian, Pancasila akan tetap ada.
- Pembukaan UUD 1945 yang mengandung
Pancasila tidak dapat diubah (tetap) karena kemerdekaan merupakan karunia
Tuhan.
Selain nilai-nilai dalam
setiap sila Pancasila, jika dikaji melalui pemahaman metafisika dapat
ditemukan antara lain sebagai berikut :
No
|
Pancasila
|
Uraian / Penjelasan
|
Wujud Nilai
|
1.
|
Sila
Pertama
|
Menunjukkan
bahwa Tuhan adalah sebab per-tama dari segala sesuatu, Yang Maha Esa, dan
segala sesuatu bergan-tung kepada-Nya.
|
Tuhan
ada secara mutlak. Oleh karena itu perlu dikembangkan nilai-nilai religius
sebagai berikut;
|
2.
|
Sila
Kedua
|
Manusia
memiliki haki-kat pribadi yang mono-pluralis terdiri atas susu-nan
kodrat jiwa raga, serta berkedudukan se-bagai makhluk pribadi yang berdiri
sendiri dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
|
Nilai-nilai
kemanusiaan meliputi sebagai berikut :
|
3.
|
Sila
Ketiga
|
Berupa
pengakuan ter-hadap hakikat satu yang secara mutlak tidak dapat dibagi
sehingga seluruhnya merupakan suatu keseluruhan dan keutuhan.
|
Nilai-nilai
persatuan bangsa adalah sebagai berikut :
|
4.
|
Sila
Keempat
|
Menjunjung
dan menga-kui adanya rakyat yang meliputi keseluruhan jumlah semua orang
warga dalam lingkungan daerah atau negara ter-tentu yang segala sesua-tunya
berasal dari rakyat dilaksnakan oleh
ra-kyat dan diperuntukkan untuk rakyat.
|
Nilai
kerakyatan adalah sebagai berikut:
|
5.
|
Sila
Kelima
|
Mengakui
hakikat adil berupa pemenuhan se-gala sesuatu yang berhu-bungan dengan hak
dalam hubungan hidup kemanusiaan.
|
Nilai
keadilan sosial adalah sebagai berikut;
|
PENGAMALAN
PANCASILA
- ketuhanan Yang Maha Esa
- Bangsa Indonesia
menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Manusia Indonesia
percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
- Mengembangkan sikap
hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut
kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membina kerukunan hidup
di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa.
- Agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan
pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengembangkan sikap
saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan
kepercayaannya masing-masing.
- Tidak memaksakan suatu
agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
- Mengakui dan
memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengakui persamaan
derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa
membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial, warna kulit dan sebagainya.
- Mengembangkan sikap
saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap
saling tenggang rasa dan tepa selira.
- Mengembangkan sikap
tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan
kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela
kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa
dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
- Mengembangkan sikap
hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
- Persatuan Indonesia
- Mampu menempatkan
persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara
sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela
berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
- Mengembangkan rasa
cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan rasa
kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memelihara ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan
Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
- Memajukan pergaulan
demi persatuan dan kesatuan bangsa.
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalamPermusyawaratan/Perwakilan
- Sebagai warga negara
dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama.
- Tidak boleh memaksakan
kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk
mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Menghormati dan menjunjung
tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
- Dengan i’tikad baik dan
rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
- Di dalam musyawarah
diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Musyawarah dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil
harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha
Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran
dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan
bersama.
- Memberikan kepercayaan
kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
- Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
- Mengembangkan perbuatan
yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
- Mengembangkan sikap
adil terhadap sesama.
- Menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak orang
lain.
- Suka memberi
pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
- Tidak menggunakan hak
milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak menggunakan hak
milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
- Tidak menggunakan hak
milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Suka menghargai hasil
karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.