Posted by : Unknown Jumat, 12 September 2014

1

      Pancasila sebagai Ideologi terbuka

       A. Pengertian ideologi
    ·         Menurut wikipedia : ideologi adalah ide atau gagasan. 
    ·         Menurut Gunawan Setiardjo : ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan atau aqidah ‘aqliyyah (akidah yang sampai melalui proses berpikir) yang melahirkan aturan-aturan dalam kehidupan.
    ·         Menurut Destutt de Tracy : ideologi adalah studi terhadap ide-ide atau pemikiran tertentu.
 ·         Menurut Descrates : ideologi adalah inti dari semua pemikiran manusia.
·         Menurut Machiavelli : ideologi adalah sistem perlindungan  kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.
·         Menurut Thomas H : ideologi adalah suatu cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya.
·         Menurut Karl Marx : ideologi adalah alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat.
·         Menurut Francis Bacon : ideologi adalah sintesa pemikiran mendasar dari suatu konsep hidup.
·         Menurut Murdiono : ideologi adalah kompleks pengetahuan dan nilai secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorrang (masyarakat) untuk memahami jagad raya dan bumi seisinya serta menetukan sikap dasar untuk mengelolanya.
·         Menurut C. C. Rodee : ideologi adalah sekumpulan gagasan yang secara logis berkaita dan mengidentifikasikan nilai-nilai yang memberi keabsahan bagi institusi dan pelakunya.
·         Menurut M. Sastraprateja : ideologi adalah perangkat gagasan atau pemikiran yang berorientasi tindakan yang diorganisir menjadi suatu siste yang  teratur.
·         Menurut Kirdi Dipoyuda : ideologi adalah suatu kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial, termasuk kehidupan negara.
·         Jadi, ideologi adalah pemikiran yang mencakup konsepsi mendasar tentang kehidupan dan memiliki metode untuk merasionalisasikan pemikiran tersebut berupa fakta, metode menjaga pemikiran tersebut agar tidak menjadi absurd dari pemikiran-pemikiran yang lain dan metode untuk menyebarkannya.

2.      Sebutkan lebih dari 20 macam ideologi !


·         Liberalisme
·         Kapitalisme
·         Komunisme
·         Sosialisme
·         Fasisme
·         Nazisme
·         Maxisme
·         Anarkisme
·         Feminisme
·         Demokrasi
·         Neoliberalisme
·         Kolonialisme
·         Pancasila
·         Individualisme
·         Hedonisme
·         Gaulisme
·         Les Xemburgisme
·         Imperalisme
·         Separatisme
·         Zeonisme
·         Pragmatisme
·         Konservatisme



3.      Jelaskan secara singkat masing-masing !
·         Liberalisme : sebuah ideologi, pandangan filsafat, tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
·         Kapitalisme : suatu paham yang meyakini bahwa pemilik bisa melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya.
·         Komunisme : sebuah aliran berpikir yang tidak mempercayai adanya Tuhan digunakan oleh bangsa komunis diseluruh dunia.
·         Sosialisme : paham yang bertujuan membentuk negara kemakmuran dengan usaha kolektif dan produktif dan membatasi hak perseorangan.
·         Fasisme : sebuah paham politik yng mengagungkan kekuasaan absolut tanpa demokrasi dan ultrasinalisme, menjalankan suatu dengan fanatik yang tinggi dan otoriter dala pemerintahan (Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Italia, Jerman).
·         Nazisme : bukanlah sebuah ideologi baru melainkan sebuah kombinasi dari berbagai ideologi dan kelompok yang memiliki kesamaan pendapat tentang penentangan perjanjian Versaile dan kebencian terhadap Yahudi dan komunis yang dipercaya berada dibalik perjanjian tersebut.
·         Maxisme : ideologi politik dan ekonomi yang menekan pentingnya perjuangan kelas dalam masyarakat (Inggris, Perancis, Belanda, Portugal, Spanyol).
·         Anarkisme : suatu paham yang memercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan dengan kekuasaannya adalah lembaga yang menumbuhkan penindasan terhadap terhadap kehidupan, oleh karena itu negara pemerintahan beserta perangkatnya harus dihilangkan atau dihancurkan.
·         Feminisme : suatu teori yang menyatakan bahwa menurut emansipasi atau kesamaan dan keadilan hak dengan pria.
·         Demokrasi : hukum untuk rakyat oleh rakyat. Jadi artinya kekuasaan ditangan rakyat.
·         Neoliberalisme : setiap manusia pada hakikatnya baik dan berbudi pekerti.
·         Kolonialisme : paham tentang penguasa oleh suatu negara atas daerah atau bangsa lain dengan maksud untuk memperluas negara itu.
·         Pancasila : tatanan nilai yang digali (instalasi) dan nilai-nilai dasar budata bangsa Indonesia.
·         Individualisme : paham yang mementingkan hak perseorangan dan mengesampingkan kepentingan masyarakat atau negara.
·         Hedonisme : paham yang menganggap kesenangan dan kenikmatan materi sebagai tujuan utama dalam hidup.
·         Gaulisme : ideologi politik Perancis yang dilandasi pada pemikiran dan tindakan markisme yang berpengaruh terhadap revdosi Rusia.
·         Les Xemburgisme : ideologi adalah upaya melakukan tafar atas ajaran markisme yaang berpengaruh terhadap revdosi Rusia.
·         Imperalisme : ideologi adalah pourik untuk menguasai (dengan paksaan) seluruh dunia untuk kepentingan diri sendiri yang dibentuk sebagai imperiumnya.
·         Separatisme : ideologi adalah suatu gerakan untuk mendapatka kedaulatan dan memisahkan suatu wilayah / kelompok manusia dari satu sama lain / suatu negara.
·         Zeonisme : ideologi adalah sebuah gerakan politik ekstrim orang-orang yahudi yang mendirikan sebuah negara yahudi di Palestina. Gerakan ini berambisi untuk mendirikan sebuah kerajaan dan membangun harkat (sandi).
·         Pragmatisme : ideologi adalah aliran filsafat yang menganjurkan bahwa yang benar adalah segala sesuatu yang membutuhkan bahwa dirinya sebagai benar dengan melihat kepada akibat-akibat / hasilnya yang bermanfaat secara praktis.
·         Konservatisme : ideologi adalah sebuah filsafat politik yang mendukung nilai-nilai tradisional.

4.      Sebutkan 5 ciri-cir ideologi terbuka dan tertutup !
·         Ciri-ciri ideologi terbuka :
a)      Merupakan kekayaan rohani, moral, dan budaya masyarakat (falsafah). Jadi, bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan kesepakatan masyarakat.
b)      Tidak diciptakan oleh negara, tetapi ditemukan dalam masyarakat sendiri, ia adalah milik seluruh rakyat, dan bisa digali dan ditemukan dalam kehidupan mereka.
c)      Isinya tidak langsung operasional. Sehingga, setiap generasi baru dapat dan perlu menggali kembali falsafah tersebut dan kembali mencari implikasinya dalam situasi kekinian mereka.
d)     Tidak pernah memperkosa kebebasan dan tanggung jawab masyarakat, melainkan menginspirasi masyarakat untuk berusaha hidup bertanggung jawab sesuai dengan falsafah itu.
e)      Menghargai pluralitas, sehingga dapat diterima warga masyarakat yang berasal dari berbagai latar belakang budaya dan agama.
·         Ciri-ciri ideologi tertutup :
a)      Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita sebuah kelompok yang digunakan sebagai dasar untuk mengubah masyarakat.
b)      Apabila kelompok tersebut berhasil menguasai negara, ideologinya itu akan dipaksakan kepada masyarakat. Nilai-nilai, norma-norma dan berbagai segi masyarakat akan diubah sesuai dengan ideologi tersebut.
c)      Bersifat Totaliter, artinya mencakup / mengurusi semua bidang kehidupan. Karena itu ideologi tertutup ini cenderung cepat-cepat berusaha menguasai bidang informasi dan pendidikan sebab kedua bidang tersebut merupakan sarana efektif untuk memengaruhi perilaku masyarakat.
d)     Pluralisme pandangan dan kebudayaan ditiadakan, hak asasi tidak dihormati dan menuntut masyarakat untuk memiliki kesetiaan total dan kesediaan untuk berkorban bagi ideologi tersebut.
e)      Isi ideologi tidak hanya nilai-nilai dan cita-cita, tetapi juga tuntutan konkret dan operasional yang keras,mutlak dan total.

5.   B. contoh dari ideologi terbuka dan tertutup !
·         Contoh ideologi terbuka : Pancasila, UUD 1945.
·         Contoh ideologi tertutup : Marxisme, Leninisme.

1   C. fungsi pancasila !
a)      Pancasila Sebagai Dasar Negara.
b)      Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia.
c)      Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
d)     Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
e)      Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
f)       Pancasila sebagai Perjanjian Luhur.
g)      Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber tertib hukum.
h)      Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan yang akan dicapai Bangsa Indonesia.
i)        Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia.
j)        Pancasila Sebagai Pandangan Hidup.


a)      Pancasila Sebagai Dasar Negara
Dasar negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan negara Republik Indonesia.
b)      Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia. Ideoligi berasal dari kata “Idea” yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita – cita dan logos yang berarti ilmu jadi Ideologi dapat diartikan adalah Ilmu pengeertian – pengertian dasar. Dengan demikian Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dimana pada hakekatnya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran Bangsa Indonesia. Pancasila di angkat atau di ambil dari nilai-nilai adat-istiadat yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia, dengan kata lain pancasila merupakan bahan yang di angkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia.
c)      Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia yaitu yang dijadikan pedoman hidup bangsa Indonesia dalam mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam).
d)     Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia. Menurut Von Savigny bahwa setiap bangsa punya jiwanya masing-masing yang disebut Volkgeist, artinya Jiwa Rakyat atau Jiwa Bangsa. Pancasila sebagai jiwa Bangsa lahir bersamaan dengan adanya Bangsa Indonesia yaitu pada jaman dahulu kala pada masa kejayaan nasional. Hal ini sesuai dengan apa yang telah dikemukakan oleh Prof. Mr. A.G. Pringgodigdo dalam tulisann beliau dalam Pancasila, yang menyatakan bahwa Pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya Bangsa Indonesia.
e)      Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, artinya Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
f)       Pancasila sebagai Perjanjian Luhur artinya Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia).
g)      Pancasila sebagai Sumber dari segala sumber tertib hukum artinya; bahwa segala peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia harus bersumberkan Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
h)      Pancasila sebagai Cita-cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual yang berdasarkan Pancasila.
i)        Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang Mempersatukan Bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sarana yang ampuh untuk mempersatukan Bangsa Indonesia. Karena Pancasila adalah palsafah hidup dan kepribadian Bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang oleh Bangsa Indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat bagi Bangsa Indonesia untuk mempersatukan Rakyat Indonesia.
j)        Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai.

8.      Jelaskan tentang pancasila karma !
Pancasila dilihat dari Bahasa (Etimologi), Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta dan memiliki dua pengertian, yaitu :
1.      Panca artinya “Lima” dan Sila dengan vocal i pendek artinya “Batu Sendi” atau “Dasar”
2.      Panca artinya “Lima” dan Sila dengan vocal i panjang artinya “Peraturan tingkah laku yang baik atau yang senonoh”
Jadi, secara Bahasa, kata Pancasila dengan vocal i pendek memiliki makna “Berbatu sendi lima” atau “Dasar yang memiliki lima unsur”. Adapun kata Pancasila dengan vocal i panjang bermakna “Lima aturan tingkah laku yang baik”. Pancasila yang dimaksudkan bangsa Indonesia sekarang adalah Pancasila dengan vocal i pendek, yakni Dasar yang memiliki 5 unsur.
Sejak zaman dahulu, nenek moyang bangsa Indonesia sudah mengenal istilah Pancasila. Sebenarnya, perkataan Pancasila pada awalnya terdapat dalam kepustakaan Buddha dan India. Dalam ajaran Buddha terdapat ajaran moral yang harus dilaksanakan oleh para penganutnya untuk mencapai kesempurnaan hidup. Setiap golongan berbeda kewajiban moralnya. Ajaran moral tersebut meliputi Dasasyila, Saptasyila, dan Pancasyila.
Dengan masuknya kebudayaan India ke Indonesia melalui penyebaran agama Hindu dan Buddha, maka ajaran Pancasyila pun masuk kedalam kepustakaan Jawa, terutama pada masa Kerajaan Majapahit dibawah kekuasaan Hayam Wuruk dan Mahapatih Gajah Mada. Pada masa itu istilah Pancasila dapat ditemukan dalam buku Negarakertagama karya Empu Prapanca dan buku Sutasoma karya Empu Tantular.
Dalam buku Negarakertagama terdapat ketentuan bagi para raja yang berbunyi “Yatnaggegwani Pancasyiila kertasangkarbhisekaka krama” yang artinya “Raja menjalankan dengan setia kelima pantangan begitu pula upacara-upacara ibadat dan penobatan”.
Dalam buku Sutasoma, terdapat istilah “Pancasila Krama”, yaitu Lima Dasar tingkah laku atau perintah kesusilaan. Pancasila Krama juga sering disebut dengan istilah “Ma Limo” yakni :
1. Dilarang Mateni (Membunuh)
2. Dilarang Maling (Mencuri)
3. Dilarang Madon (Berzina)
4. Dilarang Mabok (Minum-minuman keras)
5. Dilarang Main (Berjudi)
9.      Jelaskan sejarah perumusan pancasila mulai sidang BPUPKI sampai sidang PPKI dalam pengesahan UUD 1945 ! (Trisila, Ekasila, menurut Soekarno)
a.      Rumusan I: Moh. Yamin, Mr.
Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei –1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Mohammad Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.
▪Rumusan Pidato
Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu:
1.      Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri ke-Tuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Kesejahteraan Rakyat
▪Rumusan Tertulis
Selain usulan lisan Muh Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu[2]:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.      Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

b.      Rumusan II: Soekarno, Ir.
Selain Muh Yamin, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, di antaranya adalah Ir Sukarno[3]. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila.Namun masyarakat bangsa indonesia ada yang tidak setuju mengenai pancasila yaitu Ketuhanan, dengan menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.Lalu diganti bunyinya menjadi Ketuhanan Yg Maha Esa. Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.
▪Rumusan Pancasila
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan
  3. Mufakat,-atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan
▪Rumusan Trisila
  1. Sosio-nasionalisme
  2. Sosio-demokratis
  3. ke-Tuhanan
▪Rumusan Ekasila
  1. Gotong-Royong

c.       Rumusan III: Piagam Jakarta
Usulan-usulan blue print Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni –9 Juli 1945, delapan orang anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk. Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan sebutan "Panitia Sembilan") yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama.
Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negara sekuler di mana negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”. Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (paragraf 1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/declaration of independence). Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para "Pendiri Bangsa".
▪Rumusan kalimat
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
▪Alternatif pembacaan
Alternatif pembacaan rumusan kalimat rancangan dasar negara pada Piagam Jakarta dimaksudkan untuk memperjelas persetujuan kedua golongan dalam BPUPKI sebagaimana terekam dalam dokumen itu dengan menjadikan anak kalimat terakhir dalam paragraf keempat tersebut menjadi sub-sub anak kalimat.
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan,
[A] dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar[:]
[A.1] kemanusiaan yang adil dan beradab,
[A.2] persatuan Indonesia, dan
[A.3] kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan[;]
serta
[B] dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
▪Rumusan dengan penomoran (utuh)
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
▪Rumusan populer
Versi populer rumusan rancangan Pancasila menurut Piagam Jakarta yang beredar di masyarakat adalah:
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

d.      Rumusan IV: BPUPKI
Pada sesi kedua persidangan BPUPKI yang berlangsung pada 10-17 Juli 1945, dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (baca Piagam Jakarta) dibahas kembali secara resmi dalam rapat pleno tanggal 10 dan 14 Juli 1945. Dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” tersebut dipecah dan diperluas menjadi dua buah dokumen berbeda yaitu Declaration of Independence (berasal dari paragraf 1-3 yang diperluas menjadi 12 paragraf) dan Pembukaan (berasal dari paragraf 4 tanpa perluasan sedikitpun). Rumusan yang diterima oleh rapat pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 hanya sedikit berbeda dengan rumusan Piagam Jakarta yaitu dengan menghilangkan kata “serta” dalam sub anak kalimat terakhir. Rumusan rancangan dasar negara hasil sidang BPUPKI, yang merupakan rumusan resmi pertama, jarang dikenal oleh masyarakat luas.


Rumusan kalimat
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
▪Rumusan dengan penomoran (utuh)
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

e.       Rumusan V: PPKI
Menyerahnya Kekaisaran Jepang yang mendadak dan diikuti dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diumumkan sendiri oleh Bangsa Indonesia (lebih awal dari kesepakatan semula dengan Tentara Angkatan Darat XVI Jepang) menimbulkan situasi darurat yang harus segera diselesaikan. Sore hari tanggal 17 Agustus 1945, wakil-wakil dari Indonesia daerah Kaigun (Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan), di antaranya A. A. Maramis, Mr., menemui Sukarno menyatakan keberatan dengan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” untuk ikut disahkan menjadi bagian dasar negara. Untuk menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamasikan, Sukarno segera menghubungi Hatta dan berdua menemui wakil-wakil golongan Islam. Semula, wakil golongan Islam, di antaranya Teuku Moh Hasan, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo, keberatan dengan usul penghapusan itu. Setelah diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” demi keutuhan Indonesia.
Pagi harinya tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dikemukakan dalam rapat pleno PPKI. Selain itu dalam rapat pleno terdapat usulan untuk menghilangkan frasa “menurut dasar” dari Ki Bagus Hadikusumo. Rumusan dasar negara yang terdapat dalam paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar ini merupakan rumusan resmi kedua dan nantinya akan dipakai oleh bangsa Indonesia hingga kini. UUD inilah yang nantinya dikenal dengan UUD 1945.
▪Rumusan kalimat
“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
▪Rumusan dengan penomoran (utuh)
  1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

f.       Rumusan VI: Konstitusi RIS
Pendudukan wilayah Indonesia oleh NICA menjadikan wilayah Republik Indonesi semakin kecil dan terdesak. Akhirnya pada akhir 1949 Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta (RI Yogyakarta) terpaksa menerima bentuk negara federal yang disodorkan pemerintah kolonial Belanda dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) dan hanya menjadi sebuah negara bagian saja. Walaupun UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 tetap berlaku bagi RI Yogyakarta, namun RIS sendiri mempunyai sebuah Konstitusi Federal (Konstitusi RIS) sebagai hasil permufakatan seluruh negara bagian dari RIS. Dalam Konstitusi RIS rumusan dasar negara terdapat dalam Mukaddimah (pembukaan) paragraf ketiga. Konstitusi RIS disetujui pada 14 Desember 1949 oleh enam belas negara bagian dan satuan kenegaraan yang tergabung dalam RIS.
▪Rumusan kalimat
“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial.”
▪Rumusan dengan penomoran (utuh)
  1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
  2. perikemanusiaan,
  3. kebangsaan,
  4. kerakyatan
  5. dan keadilan sosial

g.      Rumusan VII: UUD Sementara
Segera setelah RIS berdiri, negara itu mulai menempuh jalan kehancuran. Hanya dalam hitungan bulan negara bagian RIS membubarkan diri dan bergabung dengan negara bagian RI Yogyakarta. Pada Mei 1950 hanya ada tiga negara bagian yang tetap eksis yaitu RI Yogyakarta, NIT, dan NST. Setelah melalui beberapa pertemuan yang intensif RI Yogyakarta dan RIS, sebagai kuasa dari NIT dan NST, menyetujui pembentukan negara kesatuan dan mengadakan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara. Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan UU RIS No 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (LN RIS Tahun 1950 No 56, TLN RIS No 37) yang disahkan tanggal 15 Agustus 1950. Rumusan dasar negara kesatuan ini terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah (pembukaan) UUD Sementara Tahun 1950.
▪Rumusan kalimat
“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, …”
▪Rumusan dengan penomoran (utuh)
  1. ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
  2. perikemanusiaan,
  3. kebangsaan,
  4. kerakyatan
  5. dan keadilan sosial


h.      Rumusan VIII: UUD 1945
Kegagalan konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat itu, Sukarno, mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD Sementara. Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan.
Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004, dalam berbagai produk ketetapannya, di antaranya:
  1. Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan
  2. Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
▪Rumusan kalimat
“… dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
▪Rumusan dengan penomoran (utuh)
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

i.        Rumusan IX: Versi Berbeda
Selain mengutip secara utuh rumusan dalam UUD 1945, MPR pernah membuat rumusan yang agak sedikit berbeda. Rumusan ini terdapat dalam lampiran Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
▪Rumusan
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial.

j.        Rumusan X: Versi Populer
Rumusan terakhir yang akan dikemukakan adalah rumusan yang beredar dan diterima secara luas oleh masyarakat. Rumusan Pancasila versi populer inilah yang dikenal secara umum dan diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai rumusan dasar negara. Rumusan ini pada dasarnya sama dengan rumusan dalam UUD 1945, hanya saja menghilangkan kata “dan” serta frasa “serta dengan mewujudkan suatu” pada sub anak kalimat terakhir.
Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)
▪Rumusan
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
C
soal dari materi diatas ! 
1.         Pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama para pendiri bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah....


a.       dasar negara
b.      landasan iidil
c.       ideologi negara
d.      sumber hukum
e.       perjanjian luhur


2.      Pada tanggal 14 Juli 1945 Panitia Perancang Undang Undang Dasar melaporkan hasil kerjanya. Adapun hasil kerja Panitia Perancang Undang Undang Dasar ditunjukkan oleh kolom....


a.       pernyataan Indonesia merdeka
pembukaan undang-undang
undang – undang dasar (batang tubuh)
b.      pembahasan dasar negara
pembentukan konstitusi negara
pernyataan kemerdekaan Indonesia
c.       pengesahan piagam jakarta
pembukaan undang undang
pembentukan PPKI
d.      pembubaran BPUPKI
pembentukan PPKI
pernyataan Indonesia merdeka
e.       pembentukan PPKI
pernyataan Indonesia merdeka
pembukaan undang undang


3.      pembukaan UUD 1945 mengandung rumusan dasar negara. Adapun rumusan dasar negara yang disetujui sebagai inti Pembukaan UUD 1945 adalah rumusan....


a.       Ir. Soekarno
b.      Muh. Yamin
c.       Mr. Soepomo
d.      panitia sembilan
e.       UUD 1945


4.      Rumusan pancasila yang sah dan benar terdapat dalam....
a.       pembukaan UUD 1945 alinea I
b.      pembukaan UUD 1945  alinea II
c.       pembukaan UUD 1945  alinea III
d.      pembukaan UUD 1945  alinea IV
e.       piagam jakarta
5.      PPKI bertugas untuk melegkapi alat-alat kelengkapan negara. Sebagai tindak lanjut, PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945, salah satu isi dari sidang tersebut adalah...
a.       menyusun dasar negara Indonesia
b.      menyusun hukum dasar negara Indonesia
c.       membentuk rumusan pembukaan undang undang
d.      menyusun pernyataan kemerdekaan Indonesia
e.       mengesahkan undang undang dasar republik Indonesia
6.      Dasar negara Indonesia adalah pancasila. Rumusan dan nama pancasila seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 menunjukkan asal mula...


a.       bahan
b.      bentuk
c.       karya
d.      tujuan
e.       harapan


7.      Kandungan nilai-nilai pancasila telah hidup dalam masyarakat Indonesia jauh sebelum berdirinya negara Indonesia. Hal ini merupakan bentuk azas....


a.       kemasyarakatan
b.      kebudayaan
c.       kedaerahan
d.      kenegaraan
e.       religius


8.      Seluruh tata tertib hukum yang ada di negara Indonesia harus berdasarkan pancasila. Hal ini menunjukan kedudukan pancasila sebagai....
a.       dasar negara
b.      ideologi terbuka
c.       pandangan hidup bangsa
d.      jiwa dan kepribadian bangsa
e.       sumber dari segalam sumber hukum
9.      Perhatikan nilai-nilai pancasila berikut !


Nilai kemanusiaan
Nilai persatuan
Nilai kerakyatan
Nilai keadilan


Nilai-nilai tersebut merupakan asal mula pancasila secara....


a.       tidak langsung
b.      materialis
c.       langsung
d.      formalis
e.       finalis


10.  Seluruh proses penyelanggaraan negara harus berdasarkan pancasila. Hal itu menunjukkan kedudukan pancasila sebagai...
a.       dasar negara
b.      ideologi terbuka
c.       perjanjian luhur bangsa
d.      pandangan hidup bangsa
e.       jiwa dan kepribadian bangsa
11.  Pernyataan yang bukan merupakan pelaksanaan lima kesusilaan (Pancasila Krama) adalah....
a.       tidak boleh melakukan kekerasan
b.      tidak boleh mencuri
c.       tidak boleh melanggar peraturan
d.      tidak boleh berbohong
e.       tidak boleh berjiwa dengki
12.  Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila adalah ....
a.       nilai dasar dan nilai instrumental
b.      nilai hukum dan nilai agama
c.       nilai idealis dan nilai realitas
d.      nilai ketuhanan dan kemanusiaan
e.       nilai keadilan dan nilai persatuan
13.  Pernyataan yang bukan contoh perilaku konstitusional dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah ....
a.       mengikuti pemilu secara jujur
b.      melakukan demonstrasi secara anarkis
c.       melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat
d.      rela berkorban untuk kepentingan bangsa
e.       menghormati pendpat orang lain
14.  Sikap positif yang tidak terkandung dalam sila ke-5 adalah ....
a.       menghargai hasil karya orang lain
b.      melaksanakan hidup sederhana
c.       menerapkan keadilan bagi sesama
d.      mengupayakan kesejahteraan rakyat
e.       menyayangi sesama manusia
15.  Pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan adalah ....
a.       teori
b.      pendapat
c.       ideologi
d.      paradigma
e.       opini
16.  Istilah Pancasila dikenal sejak zaman kerajaan ....
a.       Majapahit
b.      Kutai
c.       Sriwijaya
d.      Mataram
e.       Tarumanegara
17.  Istilah Pancasila terdapat dalam buku ....
a.       Negara Kertagama dan Prapanca
b.      Prapanca dan Tantular
c.       Negara Kertagama dan Sutasoma
d.      Sutasoma dan Tantular
e.       Prapanca dan Negara Kertagama
18.  Arti kata dari Pancasila adalah ....
a.       lima dasar
b.      lima asas
c.       lima sila
d.      berbatu sendi yang lima
e.       lima prinsip
19.  Kata Pancasila berasal dari bahasa ....
a.       Indonesia
b.      Belanda
c.       Melayu
d.      Palawa
e.       Sanskerta
20.  Istilah Pancasila pertama kali muncul ketika diusulkan oleh Soekarno pada tanggal ....
a.       11 Juni 1945
b.      1 Juni 1945
c.       30 Mei 1945
d.      29 Mei 1945
e.       10 Juni 1945
21.  Tanggal 1 Juni dieringati sebagai ....
a.       Hari Kebangkitan Nasional
b.      Hari Tentara Nasional
c.       Hari Lahirnya Pancasila
d.      Hari Proklamasi
e.       Hari Bhayangkara
22.  Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengesahkan ....
a.       Pancasila dan UUD 1945
b.      Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945
c.       Pancasila
d.      UUD 1945
e.       Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945
23.  Pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 pada ....
a.       alinea I
b.      alinea II
c.       alinea III
d.      alinea IV
e.       alinea V
24.  Pernyataan yang bukan merupakan penyebutn untuk Pancasila adalah ....
a.       Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia
b.      Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
c.       Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
d.      Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia
e.       Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
25.  Pada hakikatnya Pancasila hanya memiliki dua pengertian, yaitu ....
a.       sebagai pandangan hidup dan kepribadian hidup
b.      sebagai ideologi bangsa dan tujuan bangsa
c.       sebagai cita-cita bangsa dan dasar negara
d.      sebagai perjanjian luhur dan sumber hukum
e.       sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa
26.  Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup hidup bangsa Indonesia sering disebut juga, kecuali ....
a.       weltanschauung
b.      wereldbeschouwing
c.       wereld en levens beschouwing
d.      way of life
e.       philoophische grondslag
27.  Sila kedua dalam Pancasila dilambangkan dengan ....
a.       pohon beringin
b.      rantai
c.       padi dan kapas
d.      kepala banteng
e.       bintang
28.  Pancasila pada hakikatnya sebagai sumber hukum nasional tertuang dalam ....
a.       Ketetapan MPR No. III/MPR/1945
b.      Ketetapan MPR No. I/MPR/2000
c.       Ketetapan MPR No. I/MPR/1945
d.      Ketetapan MPR No. III/MPR/2000
e.       Ketetapan MPR No. II/MPR/2000
29.  Pancasila sebagai pengatur hidup kemasyarakatan merupakan pengertian Pancasila yang bersifat ....
a.       sosiologis
b.      yuridis
c.       etis
d.      sosialis
e.       filosofis
30.  Pancasila dikatakan sebagai ideologi terbuka karena ....
a.       Pancasila mengandung nilai-nilai ideologi
b.      Pancasila merupakan dasar negara seluruh rakyat
c.       Pancasila mengandung nilai-nilai dinamis
d.      Pancasila memiliki nilai dasar dan nilai instrumental
e.       Pancasila merupakan nilai dasar yang abadi dan tidak boleh diubah
31.  Contoh bentuk nilai instrumntal adalah ....
a.       undang-undang dan ketetapan MPR
b.      keputusan Presiden dan peraturan daerah
c.       peraturan perundang-undangan dan keputusan Presiden
d.      ketetapan MPR dan persetujuan DPR
e.       kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan
32.  Menurut Alfian, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mengandung 3 dimensi, yaitu ....
a.       realitas, idealitas, etis
b.      idealitas, filosofis, fleksibilitas
c.       sosialis, idealitas, realitas
d.      realitas, idealitas, fleksibilitas
e.       filosofis, etis, realitas
33.  Pengertian dimensi idealitas adalah ....
a.       ideologi yang meiliki keluwesan dalam nilai-nilai dasarnya
b.      ideologi yang mengandung cita-cita yang ingin dicapai
c.       ideologi yang bersumber dari nilai-nilai riil
d.      ideologi yang menggambarkan suasana kehidupan yang ideal
e.       ideologi yang dapat dikembangkan dan disesuaikan dengan tuntutan perubahan
34.  Nilai-nilai dasar yang tidak terkandung dalam Pancasila adalah ....
a.       nilai persatuan
b.      nilai ketuhanan
c.       nilai keadilan
d.      nilai kemanusiaan
e.       nilai kebijaksanaan
35.  Nilai dasar yang mengandung makna pengertin dari demokrasi adalah ....
a.       nilai kebijaksanaan
b.      nilai keadilan
c.       nilai kerakyatan
d.      nilai kemanusiaan
e.       nilai persatuan
36.  Penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila disebut ....
a.       nilai instrumental
b.      nilai kesatuan
c.       nilai pembangun
d.      nilai gabungan
e.       nilai transisi
37.  Nilai-nilai dasar Pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolak ukur segenap aspek pembangunan di Indonesia merupakan makna dari ....
a.       Pancasila sebagai dasar negara
b.      Pancasila sebagai ideologi bangsa
c.       Pancasila sebagai sumber hukum nasional
d.      Pancasila sebagai paradigma
e.       Pancasila sebagai acuan aspek pembangunan
38.  Pancasila menjadi paradigma dalam pembangunan pada lima bidang, kecuali ....
a.       politik
b.      pendidikan
c.       sosial budaya
d.      pertahanan keamanan
e.       ekonomi
39.  Perilaku yang senantiasa berdasar pada aturan penyelenggaraan bernegarayang tertuang dalam UUD 1945 disebut ....
a.       perilaku positif terhadap nilai-nilai UUD 1945
b.      perilaku positif terhadap ideologi negara
c.       perilaku sosialis
d.      perilaku normatif
e.       perilaku konstitusional
40.  Sesuai dengan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang tercantum pada Tap MPR No. II/MPR/1978, pengamalan Pancasila terdiri dari ….
a.       45 butir
b.      50 butir
c.       35 butir
d.      56 butir
e.       40 butir

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Tugas Sekolah - Skyblue - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -